Ilustrasi palu sidang |
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar mengatakan, tuntutan hukuman mati tersebut bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika dan obat terlarang. Ia menilai, narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa.
“Ada sebanyak 26 terdakwa narkotika dituntut hukuman mati periode Januari hingga pertengahan Juli 2023,” kata Bambang Bachtiar di Banda Aceh, Kamis (27/7/2023).
Dari 26 terdakwa tersebut, sebagian besar merupakan warga negara asing yang tertangkap membawa narkoba jenis sabu-sabu, heroin, dan ganja dengan berbagai modus operandi. Beberapa di antaranya adalah sindikat internasional yang menggunakan Aceh sebagai jalur transit narkoba.
Selain menghukum mati 26 terdakwa, PT Banda Aceh juga menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap tujuh terdakwa lainnya. Sementara itu, untuk perkara narkoba sepanjang 2023, Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Aceh sudah menerima 105 surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) perkara narkoba. Dari 105 perkara tersebut, 84 di antaranya dinyatakan P-21 dan 80 lainnya dinyatakan tahap dua atau dilimpahkan ke pengadilan.
Bambang Bachtiar menambahkan, selain penyelesaian kasus di pengadilan, Kejati Aceh periode Januari hingga Juli 2023 juga menyelesaikan perkara secara keadilan restoratif atau restorative justice dengan jumlah mencapai 106 perkara. Penyelesaian keadilan restoratif tersebut dilakukan di luar pengadilan dengan syarat para pihak sudah berdamai, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dan pelaku bukan residivis atau baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Penyelesaian secara keadilan restoratif ini tidak harus ke pengadilan. Ini merupakan upaya kami untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, tepat, dan humanis kepada masyarakat,” ujar Bambang Bachtiar.
Posting Komentar untuk "Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Mati 26 Terdakwa Narkoba"